Usai MTQ Riau ke-43, Pemkab Bengkalis ertibkan pedagang di Jalan Jenderal Sudirman

id pemkab bengkalis,mtq riau,kabupaten bengkalis,disdagprin bengkais

Usai MTQ Riau ke-43, Pemkab Bengkalis ertibkan pedagang di Jalan Jenderal Sudirman

Kepala Disdagprin Kabupaten Bengkalis, Zulpan, memimpin rapat koordinasi penataan pedagang pasca MTQ dan menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas jual beli di sepanjang jalan tersebut. (ANTARA/HO-Diskominfotik)

Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis memastikan bahwa usai pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Riau ke-43, kawasan Jalan Jenderal Sudirman kembali steril dari aktivitas perdagangan kaki lima. Penertiban ini dilakukan guna menormalisasi fungsi jalan sebagai jalur utama di Kota Bengkalis.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis, Zulpan, dalam Rapat Koordinasi Penataan Pedagang Pasca MTQ yang digelar pada Kamis, (3/7) di Kantor Disdagprin. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas jual beli di sepanjang jalan tersebut.

“Setelah MTQ selesai, kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menormalisasi fungsi jalan, termasuk memastikan Jalan Jenderal Sudirman kembali steril dari aktivitas perdagangan kaki lima,” ujar Zulpan.

Langkah penertiban ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di pusat kota. Jalan Jenderal Sudirman diketahui merupakan salah satu jalur utama yang sangat vital bagi mobilitas masyarakat.

Selama pelaksanaan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman sempat difungsikan sebagai sentra kuliner dan bazar UMKM guna memeriahkan acara tingkat provinsi tersebut. Namun, seiring berakhirnya kegiatan, fungsi jalan akan dikembalikan sebagaimana mestinya.

Zulpan menyebutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan imbauan resmi kepada para pedagang, termasuk menerbitkan Surat Edaran agar tidak kembali membuka lapak di area tersebut. Ia juga menegaskan akan ada sanksi tegas bagi pedagang yang melanggar.

“Kita ingin menjaga wajah kota Bengkalis tetap tertib dan bersih, apalagi Jalan Jenderal Sudirman merupakan jalur utama yang vital bagi aktivitas masyarakat,” kata Zulpan.

Sementara itu, Pemkab Bengkalis memberikan ruang berjualan kepada masyarakat di sepanjang Jalan Ahmad Yani dengan sejumlah ketentuan. Pedagang hanya diperbolehkan menggunakan gerobak yang dapat dipindahkan, bukan bangunan permanen seperti kontainer.

Pedagang juga dibatasi waktu berjualan, yaitu mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai. Usai berdagang, seluruh peralatan seperti meja dan kursi harus segera dibawa pulang. Bagi yang kesulitan membawa perlengkapan, Pemkab menyediakan lokasi alternatif di lapak pasar Ramadan dekat Sungai Bengkel Bengkalis.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »